Bagikan:

JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jakarta Timur, Senin, 3 April. Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jaktim.

"Ada banyak dakwaan yang menurut saya justru fitnah. Makanya itu saya bilang banyak salah dan saya cenderung dakwaan ini seperti mau memfitnah saya dan juga Fatia. Tapi nanti kita akan jawab dengan cara yang baik dan benar," kata Haris usai sidang, Senin, 3 April.

Haris mengatakan, dakwaan terhadap dia dan Fatia banyak tidak sesuai keterangan dan bukti yang pernah dilakukan dalam proses penyidikan.

"Nanti muncul dipembelaan kami dua minggu lagi. Tapi menurut saya, dakwaanya justru malah saya merasa difitnah dengan dakwaan ini, gitu," ucapnya.

Adapun sidang hari ini merupakan sidang pertama bagi terdakwa Haris dan Fatia. Keduanya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Keduanya memiliki berkas perkara dengan keterangan perkara yang sama namun dengan nomor berbeda. Nomor berkas perkara Haris yakni 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim, sedangkan Fatia yaitu 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim.

Haris Azhar dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 Ayat 2 Subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.