Bagikan:

PEKANBARU - Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mengamankan tiga orang Warga Negara Asing asal Malaysia.

"Salah satu dari WNA tersebut dengan inisial MN memiliki Nomor Identitas 7503 10 14 5663 terbukti memiliki Dokumen Kependudukan Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran asal Bengkalis. Ini jelas menyalahi aturan," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Mhd. Jahari Sitepu dilansir ANTARA, Kamis, 30 Maret.

Jahari Sitepu mengatakan setelah melakukan koordinasi dengan Konsulat Malaysia, dapat dipastikan MN merupakan warga negara Malaysia yang beralamat di Ampang, Selangor.

"Setelah dilakukan pengembangan maka diketahui bahwa MN menggunakan identitas tersebut untuk mendirikan badan usaha di bidang pertambangan," kata Jahari.

Karena itu untuk hasil pemeriksaan yang lebih komprehensif, Tim Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Riau masih melakukan pemeriksaan yang mendalam serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengembangan lebih lanjut.

"Apakah mereka mereka nanti mendapat tindakan administratif keimigrasian atau pidana, sebagai komitmen dalam memberikan tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing yang melanggar aturan di Indonesia," ujar Jahari Sitepu.