Dicegat di Pelabuhan ‘Tikus’, 10 WNI Calon PMI Ilegal Ditahan Imigrasi Selat Panjang
Petugas Imigrasi menahan WNI calon PMI ilegal hendak menuju Malaysia/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 10 WNI dan satu WNA yang diduga akan berangkat ke Malaysia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI) Selat Panjang, ditahan pihak Imigrasi Selat Panjang, Riau.

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Selat Panjang merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau yang bertugas sebagai penjaga pintu gerbang negara.

"Kronologis pencegatan pekerja migran Indonesia (PMI) ini oleh petugas Pos TNI AL Selat Panjang, berawal informasi dari petugas pada 5 Agustus 2022 ada calon PMI yang akan ke Malaysia secara ilegal menggunakan kapal speedboat kayu melalui pelabuhan tikus di Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, mengutip Antara, Minggu, 7 Agustus.

Ia mengatakan pada Sabtu, 6 Agustus, pukul 19.45 WIB, Letnan Dua (Letda) Laut Yustine sebagai Komandan Pos TNI Angkatan Laut (AL) Selat Panjang telah melaksanakan serah terima 10 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu orang diduga Warga Negara (WN) Malaysia yang hendak bepergian ke luar negeri kepada Kepala Kanim Selat Panjang, Maryana.

Sebelas imigran ini, katanya lagi, diduga akan berangkat ke Malaysia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI).

"Selanjutnya pada Sabtu, 6 Agustus 2022 pukul 2 dinihari, tim melihat secara visual adanya speedboat yang mengapung dan melakukan pendekatan serta pemeriksaan. Terdapat sembilan orang calon PMI, satu orang yang diduga WNA, dan satu orang WNI sebagai ABK Kapal," katanya.

Satu lagi diduga tekong speedboat, katanya, justru terjun ke laut dan melarikan diri ke pinggir hutan bakau. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh TNI AL, sebanyak 11 orang ini diserahkan ke Kanim Selat panjang dan ditempatkan di ruang detensi untuk proses pemeriksaan.

Ia menjelaskan pihak Kemenkumham Riau akan segera menghubungi Konsulat Malaysia di Pekanbaru untuk memeriksa status kewarganegaraan 1 orang Imigran yang mengaku WN Malaysia tersebut.

"Setelah cukup alat bukti, nantinya kita akan melaksanakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) kepada yang bersangkutan. Bisa berupa cegah dan tangkal, deportasi atau bahkan proses peradilan (pro justicia),” jelas Kakanwil.

Sedangkan kepada WNI yang ditahan, akan kita koordinasikan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 10 WNI yang dicegat bepergian ke Malaysia tersebut sebahagian besar merupakan pekerja asal NTB.

"Saya berharap para petugas Imigrasi untuk terus dapat bekerja maksimal menjaga kedaulatan NKRI agar tidak ada penyusup atau imigran yang keluar masuk NKRI tanpa melewati pos pemeriksaan dan dokumen keimigrasian yang lengkap," katanya.

Jaga integritas dan kejujuran, pesannya, jangan mau disuap oleh imigran ilegal, karena saya akan kenakan sanksi tegas bagi yang coba bermain suap menyuap.