Bagikan:

PEKANBARU - Dua WNA Pakistan yang diamankan Polresta Rokan Hulu dijemput Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru pada Kamis 21 April. Keduanya menyalahi izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan kronologis penangkapan yang dimulai dari informasi masyarakat menyebutkan adanya WNA yang melakukan permintaan sumbangan dari masjid-masjid sekitar.

"Dari wawancara singkat yang dilakukan pihak Polsek Kepenuhan Rokan Hulu, diperoleh informasi bahwa kedua WN Pakistan tersebut telah memperoleh sumbangan sebanyak Rp8.500.000," katanya, dikutip Antara.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan koordinasi lebih lanjut oleh Polsek Kepenuhan, maka kedua WN Pakistan tersebut dipindahkan ke Polresta Rokan Hulu untuk dilakukan serah terima kepada pihak imigrasi.

Data WNA Pakistan yang dijemput Imigrasi Pekanbaru adalah Ali Gohar, berkebangsaan Pakistan dengan Nomor Paspor Bj5153572. Kedua atas nama Abdullah, juga warga negara Pakistan. Nomor Paspornya Ch1154875.

"Keduanya kami bawa ke Kanim Pekanbaru malam tadi juga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jahari.

Berikutnya, serah terima kedua WNA tersebut dilakukan pada pukul 21.00 WIB oleh AKP Buyung Kardinal, Kasat Reskrim Polresta Rokan Hulu kepada Dectry Laksana Kasubsi Penindakan Kanim Pekanbaru.

Dari pemeriksaan dokumen yang dilakukan perwakilan Kanim Pekanbaru tersebut didapati informasi bahwa kedua WN Pakistan berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas Investor (ITTI) yang masih aktif. Izin tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.

"Untuk pengembangan informasi, kedua WN Pakistan tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.