PEKANBARU - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Riau, menangkap tiga orang warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan Keimigrasian berupa menyalahi atau menyalahgunakan izin tinggal.
"Awalnya dari laporan salah seorang anggota Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)tentang adanya WNA yang mencurigakan di pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota (14/3)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Nanang Mustofa dilansir ANTARA, Senin, 20 Maret.
Setelah mendapatkan laporan, seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Tembilahan langsung melakukan pemeriksaan lapangan.
Ketiga orang WNA tersebut dengan identitas MHD (36) adalah pria berkebangsaan India, MD (35) adalah pria berkebangsaan Pakistan, dan WA (52) adalah pria berkebangsaan Pakistan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu, mengatakan hasil pemeriksaan lapangan diperoleh bahwa ketiga WNA tersebut telah cukup bukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
BACA JUGA:
"Dua WNA memiliki izin tinggal yang peruntukan izin tinggal kunjungan dan KITAS investor, namun digunakan untuk bekerja di pabrik pengolahan kelapa," katanya.
Satu orang WNA lain, kata Jahari lagi, tidak dapat menunjukkan dokumen Keimigrasian pada saat petugas melakukan pengawasan.
"Ketiga WNA tersebut terbukti melanggar pasal 122 huruf a, pasal 71 huruf b jo pasal 116 undang2 no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Jahari.
Ketiga WNA tersebut untuk sementara akan menghuni Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.