Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang Warga Negara (WN) Pakistan bernama Moslem bin Mohram Husein (35), usai viral melakukan hipnotis terhadap pemilik warung sembako di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Tersangka bernama Moslem ditangkap di apartemen French Walk, Lyon Garden Tower, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Moslem ditangkap saat bersembunyi bersama anak dan istrinya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, tersangka merupakan warga asal Karachi, Pakistan. Saat diintrogasi, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan hipnotis.

"Dia sudah mengakui perbuatannya, dia memang melakukan itu dan kerugian korban sekitar Rp6 juta. Kejadian terjadi di Sawah Besar, saat beraksi tersangka tertangkap kamera CCTV," kata Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Senin, 12 Juni.

Saat ini, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pendalaman terhadap tersangka Moslem. Pelaku juga sudah mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Pusat.

"Motif tersangka sengaja untuk mengelabui pemilik warung dengan modus tukar uang. Dalam aksinya, pelaku mengatakan fresh money atau tukar uang. Kemudian ditunjukkan sama ibu (pemilik warung) bahwa dibawah toples ada uang," ujarnya.

Polres Metro Jakarta Pusat juga akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk pengecekan visa berlaku dan lainnya.

"Visa dia kunjungan. Pengakuannya berjualan atau dagang. Kalau dilihat dari paspornya, tertera dia tahun 2021, masih terus didalami ke imigrasi. Tersangka kita terapkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman sampai 5 tahun penjara," ucapnya.