BOGOR - Satnarkoba Polresta Bogor Kota mengamankan 21 tersangka dalam penyalahgunaan narkoba dan obat keras periode 21 Februari-27 Maret 2023 di Kota Bogor.
"Ini hasil pengungkapan satu bulan. Total ada 21 tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa 28 Maret.
Rinciannya, 11 tersangka kasus sabu, 3 tersangka kasus ganja, 4 tersangka kasus tembakau sintetis dan 3 tersangka obat keras. Adapun barang buktinya 39,29 gram sabu, 47,34 gram ganja, 17,47 gram tembakau sintetis dan 1.953 butir obat keras.
"Ini bukti bahwa komitmen dari Polresta Bogor Kota untuk memerangi dan mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang," ungkapnya.
Dalam pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini, para tersangka yang diamankan berasal dari seluruh kecamatan di Kota Bogor. Tetapi, penyebaran terbanyak berada di wilayah Kecamatan Bogor Barat.
"Modus dengan sistem tempel atau peta. Mesan ke bandar menggunakan media sosial," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra mengatakan dari 21 tersangka yang diamankan, dua diantaranya perempuan.
"Mereka salah pergaulan. Ada yang ikut pacarannya karena pacarnya sebagai kurir pada waktu itu dia kenanya bersamaan, itu kan tidak bisa dipisahkan. Jadi mereka satu rangkaian dengan pacarannya yang kurir narkoba, tidak bisa dipisahkan," ucap Eka.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. Serta UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Rp 1 miliar.
"Peredaran saat Ramadhan masih tetap ada. Awal Ramadan itu mereka masih cooling down, mungkin nanti beberapa hari Ramadhan mereka mulai kembali lagi karena kan efek kecanduannya itu," tutupnya.