JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap lima tersangka kasus pesta narkoba di kawasan Puncak, Cipanas-Cianjur, Jawa Barat. Pesta narkoba ini berkedok acara temu keluarga (family gathering).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, mengatakan kelima tersangka merupakan pemasok narkotik jenis sabu kepada 22 orang pemakai narkoba lainnya yang mengikuti kegiatan tersebut.
"Pesta narkoba tersebut digelar dengan kedok family gathering di Villa kawasan Puncak, Cipanas-Cianjur, Jawa Barat. 60 orang diamankan dalam penggerebekan ini, 27 orang di antaranya positif menggunakan narkoba jenis sabu setelah dilakukan tes urine di lokasi," ujar Guruh dikutip Antara, Jumat, 4 Juni.
Guruh mengatakan berdasarkan penyelidikan terdapat tiga orang tersangka bandar narkoba dari lima tersangka tersebut.
Ketiga orang tersebut yang berinisial HS, AR, dan MS, mengaku kepada polisi sebagai pemilik lapak narkoba di wilayah Kampung Muara Bahari, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang ikut diringkus yang berinisial IR dan AL, merupakan anak buah MS yang bertugas melakukan transaksi narkoba.
Hingga kini, kata Guruh, polisi masih terus menelusuri tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu di kawasan tersebut hingga ketemu siapa yang menjadi bandar besar mereka.
Namun, untuk kasus pesta narkoba di villa kawasan Puncak, Cipanas-Cianjur, Jawa Barat, polisi menemukan bukti keterlibatan HS alias Bodrex sebagai bandar kecil kasus tersebut.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ashanul Muqaffi menuturkan HS merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. Bahkan, kata dia HS juga pernah menjadi residivis dengan kasus berbeda.
"2003 dia pernah ditahan karena kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor), setelah dari itu dia baru mulai main (narkoba) berarti 2004," katanya.
Tersangka HS mengaku bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah dalam sebulan yang diperoleh dari hasil membuka empat lapak jual beli narkoba di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Satu bulan Rp 100 juta bisa," kata HS di depan wartawan saat konferensi pers.
Untuk menjalankan roda bisnisnya, HS mengaku tak bekerja sendirian. Dia mempekerjakan empat anak buahnya di masing-masing lapak. HS juga dibantu adik kandungnya sendiri, MS.
Sementara AR mengaku berperan menggerakkan massa di Kampung Muara Bahari bila terjadi penggerebekan. AR juga mengaku memiliki dua lapak untuk menjual sabu. Namun, kepada wartawan, AR mengaku sudah lama ingin insyaf dari pekerjaannya.
Kelima tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.