Bagikan:

BOGOR - Polresta Bogor Kota menangkap 33 tersangka kasus narkoba. Penangkapan dilakukan sepanjang periode Mei 2023 hingga 6 Juni 2023.

Para tersangka menggunakan beragam modus untuk mengedarkan narkoba dan obat-obat terlarang, dari pengiriman peta hingga memanfaatkan media sosial.

“Mulai periode Mei 2023 hingga 6 Juni 2023. Sat Narkoba Polresta berhasil mengamankan 33 tersangka kasus Narkoba,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu 7 Juni.

Dari total 33 tersangka kasus narkoba yang ditangkap, pelaku tersebar dari berbagai titik yakni Kecamatan Bogor Utara 4 titik, Bogor Timur 4 titik, Bogor Selatan 4 titik, Bogor Tengah 5 titik.

Kemudian, Kecamatan Bogor Barat 9 titik, hingga 5 tersangka diamankan dari Kecamatan Tanah Sareal.

“Kita melihat fakta ini tentu akan gencar melakukan operasi di Kecamatan Bogor Barat,” ucap dia.

Kombes Pol Bismo menjelaskan, tersangka yang diamankan untuk penyalahgunaan jenis sabu sebanyak 16 orang, ganja 4 orang, psikotropika ada 4 orang, dan tembakau sintetis sebanyak 9 orang.

Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu seberat 223,88 gram, ganja kering 776,11 gram, ganja sintetis 235,22 gram, dan 149 butir obat-obatan terlarang.

Menurut dia, Polresta Bogor Kota melalui Satnarkoba melakukan serangkaian tindakan untuk meminimalisasi kejahatan jalanan, salah satunya disebabkan karena pengaruh narkoba.

Kejahatan jalanan yang dimaksud, dijelaskan Kombes Pol Bismo baik balap liar, tawuran, dan tindakan kejahatan lainnya yang disebabkan karena pengaruh narkoba.

Sebagian besar pelaku melakukan modus sistem tempel, ataupun ada yang memesan langsung ke bandar melalui media sosial, hingga ada juga yang membeli bibit atau biang semprot untuk penggunaan tembakau sinte.

“Pelaku dalam hal ini menyemprotkan (tembakau sintetis), dan mengedarkannya,” ucap dia.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114, 112 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

“Untuk kasus obat-obatan terlarang, pelaku dijerat Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Pasal 60,62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” papar dia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana menambahkan, sebagian besar tersangka yang ditangkap sebagian besar adalah kurir, dan ada yang berperan sebagai bandar narkoba.

“(Tapi) akan kami selidiki lagi, terutama peracik sintetis. Mereka bisa mendapatkan dan meracik sendiri, dan dijual,” ucap dia.

Selain itu, Kompol Eka Candra mengaku berkomitmen memberantas kasus narkoba karena sudah terbukti menjadi biang untuk melakukan tindakan kejahatan.

“Ini adalah salah satu bahan yang bisa menjadi emosi, berkurang kesadaran, dan beberapa kasus tawuran balap liar, geng motor didapati hasil cek urin positif. Kita lakukan operasi dan mencegah,” tukas dia.