BOGOR - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat mengamankan tujuh orang pelaku penyelundupan 6 kilogram ganja untuk persediaan peredaran pada malam tahun baru yang disuplai dari Aceh melalui ekspedisi dari wilayah Medan, Sumatera Utara.
"Ini hasil kerja sama Bea Cukai pusat, Bea Cukai Kota Bogor dan pihak ekspedisi juga, sehingga berhasil mengungkap pelaku dibalik, yang order, atau yang akan mengedarkan, atau pemilik 6 kilogram ganja ini, sedianya 6 kilogram ganja ini akan digunakan untuk tahun baru," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dilansir ANTARA, Senin, 18 Desember.
Kombes Bismo menerangkan, penyelundupan gagal karena para pelaku terdiri dari tujuh orang, berencana untuk mengambil paket kiriman ekspedisi sebelum sampai tujuan.
Mereka adalah TP (31), YG (21), EFS (18), dan Z (25) jaringan pengedar ganja lokal Bogor, bersama MF (30), F (32) dan JS (32) jaringan pengedar ganja nasional.
Polisi yang sudah mengetahui kecurigaan terhadap niat para pelaku mencegat ekspedisi di jalan dari pihak Bea Cukai pun mendatangi lokasi di Jalan AMD Cibentang, Desa Kahuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor pada Rabu (6/12) pukul 16.00 WIB.
"Di lokasi, kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 6 kilogram. Dari penangkapan tersebut Polresta Bogor Kota berhasil menyelamatkan lebih kurang 10 ribu jiwa dari peredaran narkoba," kata Bismo.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menerangkan bahwa para pelaku ini telah menyelundupkan ganja sebanyak empat kali. Penyelundupan mulai dari 1 kilogram, hingga yang terakhir tertangkap 6 kilogram.
Mereka, kata Kompol Eka, berencana mengedarkan ganja pada malam tahun baru di wilayah Kota Bogor.
BACA JUGA:
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka total sebanyak 7,4 kilogram, hasil temuan di lokasi Ciseeng dan sisanya barang bukti yang telah ada pada mereka.
"Sementara 6 kilogram di lokasi dan sisanya mungkin hasil yang sebelumnya. Kami sedang kembangkan kasus jaringan narkoba ini sampai ke Medan. Kami sedang buru," kata Eka.
Kompol Eka menyatakan Satnarkoba Polresta Bogor Kota akan mengetatkan pengawasan peredaran narkoba jelang hari Natal dan Tahun Baru 2024 untuk menjaga ketertiban masyarakat.
"Kita pantau selalu, hingga malam tahun baru nanti kami akan cek dan awasi lapangan," katanya.
Kepada tujuh pelaku, dijerat dengan ancaman pidana Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.