Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan pengubahan substansi putusan perkara uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan hakim konstitusi dan panitera.

Sedianya, kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Sedang didalami laporannya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa, 28 Maret.

Pada kasus itu, ada 11 orang yang dilaporkan. 9 diantaranya hakim konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti.

Laporan itu sedianya teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 1 Februari 2023.

Sementara untuk penanganan selanjutnya kasus itu, Agus menyebut akan mengikuti aturan yang berlaku. Sebab, pemeriksaan hakim konstitusi harus seizin presiden.

"Kita ikuti aturannya lah ya," kata Agus.

Sebagai informasi, penanganan kasus itu dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri sejak 16 Maret lalu.