Diamuk Massa, India Tunda Penerapan Undang-Undang Reformasi Pertanian
Petani India (Sumber: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Unjuk rasa besar-besaran kaum tani India menolak Undang-Undang (UU) reformasi pertanian membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) India telah memerintahkan penundaan tak terbatas pada penerapan beleid tersebut. MA India tetap bersikap untuk melindungi segenap petani yang ada di India.

"Kami memiliki kekuatan untuk membuat komite, dan komite dapat memberikan laporan kepada kami," kata Ketua Mahkamah Agung Sharad Bobde dikutip Reuters, Rabu, 13 Januari. "Kami akan melindungi petani," ujarnya.

Kaum tani India mengapresiasi keputusan tersebut. Akan tetapi, mereka tetap dalam sikap menolak UU reformasi pertanian. Dalam artian, kaum tani India justru menghendaki bahwa UU reformasi pertanian benar-benar dihapuskan.

“Kami berterima kasih kepada Mahkamah Agung atas tanggapan positifnya,” kata perwakilan kaum tani India, Rakesh Tikait sembari menyebutkan jika aksi protes akan berlanjut sampai tuntutan dipenuhi.

Sementara itu, Inti dari perselisihan tersebut adalah undang-undang baru yang menurut pemerintah akan merombak sektor yang gagal dengan deregulasi pertanian dan menghilangkan perantara negara. Namun para petani India percaya bahwa perubahan tersebut hanya akan menguntungkan perusahaan besar.

Karena itu, nasib petani akan semakin memilukan. Alhasil, puluhan ribu petani telah memblokir jalan raya utama di India selama hampir dua bulan. Petani India tampak tak mundur sedikit pun dari pendiriannya, sekalipun diterpa hujan, pandemi COVID-19, hingga cuaca dingin yang mengancam nyawa.