2,4 Kilogram Ganja Kering Dimusnahkan di Polres Jayapura
Ilustrasi foto: Antara

Bagikan:

JAYAPURA – Barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 2,4 kilogram dimusnakan oleh Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, Papua. Kepala Kepolisian (Kapolres) Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, di Jayapura, Rabu mengatakan ganja - ganja tersebut didapat dari 4 kasus pengungkapan dengan 6 orang tersangka.

"jadi setelah disisihkan 0,10 gram untuk bukti di persidangan dan 0,10 gram untuk uji laboratorium, total keseluruhan ada 2,4 kg yang dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Fredrickus, didampingi Kabag Ops Kompol Erol Sudrajat, S.Sos, M.Si.

Menurut Kompol Erol Sudrajat ada Sebanyak 2,4 Kg ganja dari 4 kasus pengungkapan, kembali dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura,

"Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kabag Ops Kompol Erol Sudrajat, S.Sos, M.Si bersama Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, SH, KBO Sat Narkoba Ipda Aswan Syarif, SH," ujarnya.

Dia menjelaskan turut hadir dalam pemusnahan barang haram tersebut yakni Kejaksaan Negeri Jayapura Vicktor Maurids Suruan, SH, serta disaksikan langsung 6 orang tersangka berinisial DYP, AK, MT, YAK, BY dan SIR.

"Narkotika jenis ganja ini berhasil disita dari empat kasus pengungkapan pada bulan Februari dan Maret 2023," katanya lagi.

Dia menambahkan ke enam orang tersangka tersebut telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Mereka terjerat UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman bervariasi sesuai perannya dari 4 Tahun hingga 20 Tahun penjara," ujarnya lagi.

Oleh : Agustina Estevani Janggo