Usai Gelar Perkara, 2 ASN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Dinas Koperindag Nagekeo NTT
Ilustrasi perkara korupsi. (Antaranews)

Bagikan:

NTT - Polisi menetapkan 2 aparatur negeri sipil (ASN) dan unsur swasta 1 kontraktor dalam kasus dugaan korupsi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Penetapan tiga tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara oleh unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Nagekeo," kata Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifa, Senin 20 Maret, disitat Antara.

Dia menjelaskan, 3 tersangka tersebut masing-masing inisial DJ selaku Kepala Seksi Dinas Koperindag Nagekeo, IP selaku Sekretaris Dinas Koperindag Nagekeo, dan RS adalah rekanan yang juga kontraktor.

Rifa menjelaskan, dua ASN dan kontraktor itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dari hasil pemeriksaan diketahui adanya tindakan pemalsuan buku-buku daftar dalam pertanggungjawaban administrasi keuangan kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset daerah Pasar Danga di Dinas Koperindag Nagekeo tahun 2019.

Dari tindakan pemalsuan itu ketiga tersangka diduga memperkaya diri, orang lain, atau korporasi dan menyalahgunakan jabatan kewenangan, kedudukan serta sarana.

Lebih lanjut, Rifa mengatakan berdasarkan perhitungan ahli dalam kasus dugaan korupsi Dinas Koperindag Nagekeo diperkirakan negara rugi hingga Rp333.621.750.

“Ketiga tersangka pun diancam pidana minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara,” ujar dia.

Ketiga tersangka melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.