Bagikan:

LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek lanjutan boardwalk (dermaga) wisata Gua Rangko tahun 2019 pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat dengan kerugian Rp670 juta.

"Dari beberapa informasi dan saksi yang diperiksa, dapat bukti cukup, pada hari ini kami telah menetapkan dua tersangka kasus Gua Rangko yakni saudara TB selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saudara FT selaku Kuasa Direktur Graha Mandiri Pratama sebagai kontraktor pelaksana," kata Kasatreskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan dikutip ANTARA, Senin 20 Maret.

Dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan lanjutan boardwalk wisata Gua Rangko tahun 2019 pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat dikerjakan oleh CV Graha Mandiri Pratama dengan nilai Rp737.163.398 terhitung 23 Juli 2019 sampai 19 Desember 2019.

Pekerjaan itu mendapat adendum kontrak I pada 7 November 2019. Namun, pekerjaan itu mengalami kerusakan pada awal tahun 2021 dan fisik dermaga belum dilakukan serah terima atau final hand over (FHO).

"Kerugian keuangan negara atas kasus ini sebesar Rp670.148.544," sebut Ridwan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 16 amplop coklat besar berisikan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat tahun anggaran 2019 tanggal 2 April 2019, dokumen perencanaan teknis, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pengawasan teknis, dokumen pembayaran (perencanaan teknis dan pelaksanaan), serta dokumen lainnya.

Ridwan mengatakan pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yakni Primer Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUH Pidana.

"Kasus ini mulai hari ini kami kirim ke kejaksaan dan ditindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka," katanya menandaskan.

Sebelum penetapan tersangka, aparat Polres Manggarai Barat melakukan berbagai tindakan diantaranya penyelidikan awal, gelar perkara, pemeriksaan 21 saksi, penyitaan dokumen, dan pemeriksaan ahli.