Bagikan:

KUPANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyarankan warga agar memanfaatkan layanan bantuan hukum secara gratis yang disediakan melalui organisasi lembaga bantuan hukum (LBH).

"Siapa saja warga miskin bisa menerima bantuan hukum secara gratis dari Kanwil Kemenkumham, jadi silahkan manfaatkan layanan tersebut ketika berhadapan dengan masalah hukum," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT Marciana Dominika Jone dikutip ANTARA, Selasa 7 Maret.

Pada kegiatan Fokus Grup Diskusi yang bertema "Rancangan Standar Pelayanan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT", Marciana menegaskan warga miskin yang mengalami persoalan hukum dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis dengan hanya melengkapi persyaratan seperti surat keterangan identitas diri.

Ia menyebutkan sebanyak 15 OBH yang menjadi mitra Kemenkumham yang tersebar di NTT untuk bersedia memberikan bantuan hukum secara gratis, antara lain DPC Peradi Ruteng, Perkumpulan LBH Manggarai Raya, Perkumpulan LBH Surya Provinsi NTT, Posbakumadin Kefamenanu, Posbakumadin Soe, Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu dan Yayasan Posbakum Advokasi Indonesia.

Selain itu, Kantor Bantuan Hukum Sarnelli, LBH Surya NTT Perwakilan Manggarai Barat, LBH Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Provinsi NTT, LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang, LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Lembata, LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Rote Ndao, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum STIKUM dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia-Maumere.

"Bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum (LBH) itu tanpa dipungut biaya apa pun, dan tidak dibenarkan ada biaya karena memang benar-benar gratis dari negara yang menyiapkan biayanya," katanya.

Marciana menegaskan jika ada OBH atau LBH tersebut yang meminta atau memungut dana dari warga miskin yang layak mendapatkan bantuan hukum secara gratis dipersilahkan untuk melapor ke Kanwil Kemenkumham NTT untuk ditindaklanjuti.

Kegiatan Fokus Grup Diskusi tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat dan lembaga di daerah itu, antara lain OBH/LBH, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, dan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Kupang, serta warga sipil.