Bagikan:

RIAU - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau menyalurkan anggaran bantuan hukum sebesar Rp84 juta untuk melayani masyarakat kurang mampu di Riau.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu mengatakan puluhan juta itu disalurkan lewat 12 Pemberi Bantuan Hukum (PBH).

Hal itu disampaikannya saat acara penandatanganan kontrak adendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan II Tahun Anggaran 2022 di Pekanbaru, Senin 1 Agustus.

"Bantuan diberikan lebih untuk mengoptimalkan bantuan hukum gratis oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada masyarakat kurang mampu," kata Jahari.

Menurut dia, dengan adanya kontrak adendum ini, terdapat penambahan anggaran litigasi sebesar Rp84.000.000 dan nonlitigasi sebesar Rp52.350.000.

Melalui bantuan anggaran ini, kata dia, 14 PBH yang bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Riau diharapkan bisa memberikan bantuan hukum secara gratis kepada kelompok masyarakat kurang mampu.

"Untuk itu, laksanakan bantuan hukum dengan penuh tanggung jawab dari penyerapan anggaran dan dalam pelaksanaan bantuan hukum. Serius memberikan pendampingan kepada kelompok masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum secara cuma–cuma," tuturnya.

Jahari mengingatkan sebagiknya petugas mengundurkan diri jika setengah hati dalam membantu masyarakat.

Menurutnya, petugas harus mengimplementasikan negara hukum yang mengakui, melindungi, serta menjamin seluruh hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Sebagai bentuk kontrol dan pengawasan terhadap jajarannya, Jahari juga menyampaikan kepada PBH untuk melaporkan langsung jika ada petugas pemasyarakatan yang meminta pungutan di luar aturan atau dipersulit ketika melakukan pendampingan terhadap kliennya yang berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

"Apabila ada petugas yang mempersulit atau meminta uang ketika melakukan pendampingan, langsung telepon saya. Biar saya tindak tegas petugas tersebut. Ini berlaku juga untuk kantor Imigrasi," katanya pula.

Namun demikian, Jahari juga mengingatkan PBH saat melakukan pendampingan hukum, agar tidak membawa barang yang disuruh oleh klien mereka karena dikhawatirkan disisipi narkoba.