Kemenkum HAM Gelontorkan Rp4,1 Miliar untuk Bantuan Hukum Warga Miskin di Jatim
Penandatanganan kontrak kerja pemberi bantuan hukum dengan Kanwilkumham Jatim terkait dengan bantuan hukum kepada masyarakat miskin (ANTARA/HO Kanwilmumham Jatim)

Bagikan:

SIDOARJO - Kementerian Hukum dan HAM menganggarkan Rp4,1 miliar untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jawa Timur dengan penyaluran melalui 65 pemberi bantuan hukum (PBH) terverifikasi.

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan dirinya berpesan kepada PBH agar memanfaatkan anggaran tersebut dengan baik.

"Anggaran Rp4,1 miliar itu akan dibagi menjadi dua bidang. Yakni untuk bantuan litigasi sebesar Rp3,4 miliar dan sisanya untuk bantuan nonlitigasi. Ada 65 PBH yang berhak memanfaatkan anggaran tersebut, nilainya tergantung akreditasi masing-masing PBH," ujarnya dikutip Antara, Sabtu, 19 Februari.

Dia mengatakan, dari 65 PBH yang mendapatkan hak tersebut memang berada dalam kategori akreditasi yang berbeda.

Terdapat 48 PBH yang mendapatkan akreditasi C, 14 PBH terakreditasi B dan yang memiliki akreditasi A berjumlah tiga PBH.

"Kami akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan, jika tidak memenuhi target maka anggaran akan kami alihkan kepada PBH yang lebih baik kinerjanya," ujar Wisnu.

Wisnu mengatakan, para PBH telah menandatangani kontrak dan perjanjian kinerja dengan Kanwil Kemenkumham Jatim.

Langkah ini diambil untuk lebih mengoptimalkan penyaluran anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin dilakukan oleh pihaknya.

Selama ini, lanjut Wisnu, pihaknya menerapkan sistem reward and punishment dalam pengelolaan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

'Semuanya sudah otomasi melalui Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBanKum). Jadi data serapan anggaran maupun kinerja PBH bisa dilihat secara realtime," kata Wisnu.

Untuk itu, Wisnu berpesan agar setelah ditandatanganinya perjanjian tentang pelaksanaan bantuan hukum ini, para pimpinan atau direktur PBH segera menjalankan kegiatannya, sesuai hak dan kewenangan dalam membantu masyarakat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum.

Karena pemberian bantuan hukum kepada warga negara, kata dia, merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi warga negaranya.

"Serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," katanya.