4.665 Napi di Jatim Tak Punya KTP
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

SURABAYA - Sebanyak 4.665 dari 23.431 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Timur belum memiliki NIK dan KTP. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jatim mulai melakukan pemutakhiran data WBP melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk memenuhi hak WBP pada Pemilu 2024 mendatang.

Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Imam Jauhari mengatakan pemutakhiran dan pemadanan data adminduk 

adalah langkah strategis, dalam meminimalisasi adanya anomali data kependudukan. Imam mengimbau agar seluruh jajarannya mengambil beberapa langkah.

Di antaranya melakukan rekapitulasi data WBP yang masih aktif pada tanggal 14 Februari 2024 untuk dilaporkan sebagai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) paling lambat tanggal 23 Juni 2023.

"WBP yang masuk setelah tanggal 23 Juni 2023 dilaporkan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada kepada KPUD serta Direktorat Pemasyarakatan melalui Divisi Pemasyarakatan," kata Imam, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Maret.

Menurutnya, pemutakhiran data memang harus disampaikan secara kontinyu. Mengingat ini adalah kegiatan lima tahun sekali, dan juga untuk memenuhi hak WBP pada Pemilu 2024 mendatang. "Pemutakhiran dilakukan untuk peningkatan layanan," katanya. 

WBP diupayakan untuk mendapatkan NIK dan KTP Elektronik. "Ini bukan sekedar untuk kebutuhan pemilu saja, tapi lebih luas lagi, di mana pasti akan diperlukan adanya NIK tersebut," ujarnya. 

Koordinasi dengan instansi terkait sangat diperlukan, khususnya oleh kantor wilayah dengan Dispendukcapil provinsi.

a”Dengan koordinasi yang baik maka satker di jajaran Kemenkum HAM Jatim akan semakin mudah, baik itu singkronisasi maupun perekaman data WBP oleh Dispendukcapil setempat," katanya.