Bagikan:

KUPANG - Polres Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, menduga Bupati Nagekeo Don Bosco Do terlibat dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp333 juta.

"Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, ada keterlibatan langsung Bupati Nagekeo Don Bosco Do," kata Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifa di Nagekeo dilansir ANTARA, Selasa, 21 Maret.

Dugaan keterlibatan Don Bosco Do itu sudah dilaporkan oleh Polres Nagekeo ke Polda Nusa Tenggara Timur.

Untuk selanjutnya, laporan itu dilimpahkan ke Dirreskrimsus Polda NTT untuk penanganan penetapan tersangka dalam perkara korupsi tersebut.

"Lebih lanjut nanti Polda NTT yang akan menangani dugaan kasus itu," tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Johanis Asadoma ketika ditemui dalam acara di Kota Kupang, mengaku belum menerima laporan tersebut.

"Saya belum terima laporan tersebut," kata Johanis.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy juga mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan dari Polres Nagekeo. Namun, dia mengakui Polres Nagekeo sedang menangani kasus korupsi tersebut.

"Kemarin itu kan baru dirilis oleh Polres Nagekeo dan kami belum terima hasil gelar perkaranya; yang pasti ada tiga tersangka, tetapi untuk tersangka lainnya, seperti bupati Nagekeo atau siapa pun itu, kami belum tahu," ujar Ariasandy.

Menurutnya, bila memang sudah dilimpahkan ke Polda NTT, maka kasus itu akan ditangani. Namun, jika tidak ada laporan masuk, maka Polda NTT tidak dapat menangani kasus itu.