JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan dugaan korupsi pengadaan benih bawang pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka pada 2018.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dugaan korupsi itu awalnya ditangani Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun, karena berlarut dan tak efektif penanganannya, supervisi akhirnya dilakukan sesuai Pasal 10A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yaitu perkara dimaksud menjadi perhatian publik dengan banyaknya pengaduan masyarakat dan penanganan perkara juga berlarut-larut serta tidak efektif serta sulit diselesaikan menurut pertimbangan dari penyidik Polda NTT," kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Sepetmber.
Dalam kasus ini, ada sembilan tersangka yang telah ditetapkan yaitu Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan pejabat ASN lainnya di lingkungan Pemkab Malaka NTT.
Kesembilan tersangka ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau 3 UU Tipikor. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan mereka mencapai Rp5,2 miliar.
Lebih lanjut, Ali menyebut pengambilan kasus ini adalah bentuk sinergi antar penegak hukum di Tanah Air.
BACA JUGA:
"Sinergi antar APH dalam penyelesaian perkara korupsi menjadi kunci penting dalam rangka upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan," pungkasnya.