JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat perlawanan dari tersangka kasus korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemohon bernama Baharuddin Tony.
Dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Baharuddin minta majelis hakim menyatakan surat penetapan tersangka terhadap dirinya tak sah.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon (KPK) yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon (Baharuddin)," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Kamis, 23 Februari.
Menanggapi gugatan itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan jika ada tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus korupsi pengadaan benih bawang. Hanya saja, dia tak mau memerinci identitasnya.
"Sebelum nanti ketika proses penyidikan cukup, kemudian kami lakukan upaya paksa penahanan, baru kami umumkan siapa nama tersangkanya ketika kemudian kami hadirkan juga sebagai tahanan di KPK," tegas Ali kepada wartawan.
BACA JUGA:
Meski begitu, Ali memastikan KPK siap menghadapi gugatan tersebut. Apalagi, upaya hukum ini memang boleh diambil oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Ali memastikan praperadilan itu hanya menguji persyaratan formil dalam penetapan tersangka terhadap Baharuddin. "Kalau berkaitan dengan kerugian keuangan negara misalnya sampai ke sana itu kan sudah unsur-unsur pembuktian," jelasnya.
"Materil dari perkara itu bukan ranah di praperadilan tetapi di pengadilan tindak pidana korupsi," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda NTT.