Bagikan:

JAKARTA - KPK kini mengusut dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini diambil alih dari Polda NTT.

"Saat ini KPK telah memulai pengumpulan alat bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Hanya saja, Ali tak mau memerinci karena pengumuman akan disampaikan saat upaya paksa penahanan dilakukan.

Kasus ini diambil alih dari Polda NTT melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah V. Proses ini, kata Ali, dipastikan sesuai UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

"Seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK," ujarnya.

Ali minta masyarakat terus melakukan pemantauan terkait pengusutan dugaan korupsi ini. Setiap informasi akan disampaikan nantinya.

"Agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi," pungkasnya.