Bagikan:

NTT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT menyatakan berkas perkara tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan Jeti dan kolam renang apung di Pulau Siput Awalolong Kebupaten Lembata dinyatakan lengkap atau P21.

"Usai jumpa pers ini tim dari dari Ditreskrimum Polda NTT akan langsung menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk tindakan lanjutan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, dilansir Antara, Kamis, 7 Oktober.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan berbagai kasus korupsi yang terjadi di NTT dan yang ditangani oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

Tiga tersangka yang sudah dilimpahkan kepada kejaksaan itu masing-masing SS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan AYTL selaku Kuasa Direktur PT Bahana Krida Nusantara sebagai kontraktor pelaksana dan MAB selaku konsultan perencanaan.

Kasus dugaan korupsi pembangunan jeti dan kolam renang apung di kabupaten Lembata yang mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar.

"Berdasarkan hasil audit perhitungan yang dilakukan, diketahui bahwa kasus korupsi pembangunan jeti mengakibatkan kerugian mencapai Rp1,5 miliar," uar dia.

Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa dua boks plastik berisikan dokumen penyusunan anggaran, dokumen perencanaan teknis, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pengawasan teknis, dokumen pembayaran serta dokumen aliran penggunaan dana pembayaran.

Selain itu juga penyidik menemukan dua lembar bukti penyetoran kerugian keuangan negara kekas daerah kabupaten lembatadengan total Rp170 juta, Kemudian juga uang dengan nominal Rp25,8 juta, serta sebidang tanah berdasarkan sertifikat hak milik.

Atas perbuatan tiga tersangka itu, mereka dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 33 UU no.31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditetapkan dengan UU no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Para tersangka juga terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.