Bagikan:

MALUKU - Berkas tiga tersangka dugaan korupsi pengaturan proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa di Provinsi Maluku Utara (Malut) telah dilimpahkan melalui aplikasi e-Berpadu (elektronik berkas pidana terpadu).

"Tiga tersangka itu, yakni Gubernur nonaktif Malut, AGK (Abdul Gani Kasuba); mantan Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Malut, Ridwan Arsan; dan Ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim," kata Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Nooh di Ternate, Selasa 7 Mei, disitat Antara.

Kadar mengatakan pelimpahan tiga berkas tersangka ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate dengan aplikasi e-Berpadu itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan masuknya berkas tersebut, PN Ternate berencana melakukan penunjukan majelis hakim serta jadwal persidangan pada hari ini Selasa 7 Mei.

"Tentunya, untuk tiga berkas itu akan dilimpahkan sekaligus, yakni AGK, Ridwan Arsan sama Ramadhan Ibrahim," tuturnya.

Kendati demikian, dirinya mengaku hingga saat ini masih terjadi gangguan sehingga berkas tiga tersangka tersebut secara resmi belum diterima.

"Karena memang ini kan kita belum terima secara resmi, katanya sudah upload tetapi mungkin ada administrasi yang masih kurang atau masih ada gangguan jaringan jadi belum bisa terbaca e-Berpadu," tandasnya.