JAKARTA - Bareskrim Polri menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode 2017-2018. Totalnya mencapai Rp157 miliar.
Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT JIP Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto.
"Total nilai pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembangunan menara dan pengadaan GPON sejumlah Rp157.526.802.000," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo saat dikonfirmasi, Senin, 13 Juni.
Berdasarkan data, setidaknya ada 11 aset yang telah disita. Beberapa di antaranya, lahan perkebunan di Desa Tarabunga, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba, Sumatra Utara seluas 1.916 m2 senilai Rp2,5 miliar.
Ada juga Villa yang berada di Batulawang, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, senilai Rp1,5 miliar. Kemudian, Perkantoran PT Goesar Tiga Putra di Billymoon, Jakarta Timur seharga Rp45 miliar
Sementara untuk proses penenaganan kasus inipun, lanjut Cahyono, sudah tahap 1. Artinya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti untuk diperiksa kelengkapannya.
Jika nantinya dinyatakan lengkap, maka, penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara kalau sebaliknya, penyidik akan melengkapi kekurangannya sesuai petunjuk jaksa.
"Saat ini telah dilimpahkan tahap 1 kepada jaksa penuntut pada Kejaksaan Agung RI, sementara berkas perkara TPPU dalam proses penyempurnaan untuk segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI," kata Cahyono.
Sebagai informasi, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari 2021. Hingga akhirnya kasus ini mulai diselidiki pada 8 Februari 2021.
BACA JUGA:
Dalam prosesnya, penyidik menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT JIP Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.