Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode 2017-2018, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp315 miliar. Dalam kasus ini mantan Direktur Utama (Dirut) Ario Pramadhi ditetapkan sebagai tersangka.

"Secara fix tentang kerugian kita masih memproses. Dugaannya sekitar Rp315 Miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto kepada wartawan, Rabu, 8 Desember.

"Bahwa penyidikan yang kami sampaikan tidak hanya berhenti saat ini," sambungnya.

Selain itu, Djoko menyebut salah satu saksi kasus ini mengembalikan uang senilai Rp1,7 miliar. Namun, tak dirinci lebih jauh soal status atau keterkaitan uang dalam kasus tersebut.

"Hari ini, salah satu saksi di PT JIP mengembalikan kepada kita. Di mana kita akan menindaklanjutinya dengan penyitaan uang sejumlah Rp1.711.668," kata Djoko.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dalam kasus itu Ario diduga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP periode 2017-2018.

"Tersangka atas nama Ario Pramadhi (Direktur Utama PT JIP)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya, Selasa, 30 November.

Penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya. Dia merupakan Christman Desanto selaku VP Finance & IT PT JIP.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari 2021. Hingga akhirnya kasus ini mulai diselidiki pada 8 Februari 2021.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.