Tak Dijerat Pidana, Anggota Polda Bali yang Gadaikan 11 Kendaraan Rental Buat Judi Online Segera Disidang Etik
Kabid Propam Polda Bali Kombes I Ketut Agus Kusmayadi/FOTO: Dafi-VOI

Bagikan:

DENPASAR - Anggota Polda Bali Bripka KRI yang menggadaikan 11 kendaraan rental segera menjalani sidang etik dan disiplin.

"Pada prinsipnya kita proses sesuai prosedur yang berlaku. Kita akan sidang disiplin dan kode etik. Untuk disiplinnya sudah berapa lama dia tidak masuk, dan kode etik terkait pelanggaran yang dilakukannya," kata Kabid Propam Polda Bali Kombes I Ketut Agus Kusmayadi, Jumat, 17 Maret.

Bripka KRI yang diketahui sudah beberapa kali mangkir dari tugas, menggadaikan motor Rp3 juta dan mobil Rp30 juta. Uangnya digunakan untuk judi online.

"Pengakuan dia seperti itu (buat judi online) tapi kita akan dalami. Macam-macam (harga digadaikan), ada rata-rata Rp 3 juta dan ada mobil Rp30 juta dan orang tuanya sudah berusaha untuk mengganti diharapkan dengan mengganti mungkin meringankan hukuman, tapi proses kita berlanjut," ujarnya.

Menurut Kombes Kusmayadi, proses pidana belum dilakukan karena keluarga Bripka KRI melakukan mediasi dengan korbannya.

"Kenapa kemarin pidananya tidak diakui (dilakukan), begitu dilaporkan pidana ada mediasi dari pihak keluarga. Itu kan hak semua orang, kita tidak bisa membatasi orang untuk mediasi, itu hak mereka. Para korban mau diajak mediasi iya kita laksanakan.Tapi tetap catatannya, disiplinnya kita kenakan," ujarnya.