Pesan Tegas Kapolda Banten: Berantas Perjudian Online dan Konvensional sampai Akarnya
Ilustrasi Judi (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menegaskan kepada jajarannya untuk memberantas perjudian online dan konvensional.

"Saya perintahkan Satker Polda bersama Polres sejajaran melaksanakan pemberantasan segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional sampai ke akar-akarnya di Polda Banten," tegas Irjen Rudi, Sabtu 30 Juli.

Irjen Rudy menegaskan, pihaknya akan menerapkan pasal-pasal pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Untuk memberikan efek jera terhadap bandar judi, agar penyidik menerapkan pasal-pasal pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkapnya.

Dalam memberantas praktek perjudian ini, Polda Banten berjanji tidak pandang bulu dan akan menindak siapapun yang terlibat tanpa kecuali, termasuk personel Polri.

"Anggota Polri yang terbukti terlibat langsung atau tidak langsung dengan praktik perjudian, agar dilakukan penindakan baik melalui prosedur hukum Pidana, Disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri," paparnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, meminta partisipasi masyarakat dalam memberantas praktek perjudian.

"Evaluasi terus dilakukan untuk melihat implementasi perintah Kapolda ini di lapangan. Tentu saja kami memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menginformasikan segala bentuk perjudian untuk ditindaklanjuti dengan penindakan hukum," kata Kombes Shinto.