Bagikan:

DENPASAR - Anggota Polda Bali ditangkap karena diduga menggadaikan 11 kendaraan rental. Polisi ini ditangkap Propam.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu membenarkan kabar ini. Bripka KRI  diketahui bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta).

"Pelanggaran tidak masuk kantor dan melakukan perbuatan melanggar aturan dengan menggadaikan kendaraan orang," kata Kombes Satake, Senin, 13 Maret.

Sementara, kendaraan yang digadaikan yakni roda dua/motor sebanyak 8 unit dan roda empat/mobil sebanyak 3 unit.

"Kasusnya masih proses di Propam Polda Bali dan jumlah barang bukti yang diamankan roda dua sebanyak enam unit dan roda empat ada satu unit," ujarnya.