DENPASAR - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di Bali. Kepolisian meminta untuk pemilik rental kendaraan mengunduh (download) aplikasi ETLE untuk mengecek kendaraan yang disewakan.
"Para pengusaha rental motor dan mobil dapat mendownload aplikasi ETLE Nasional pada play store, untuk mengecek kendaraannya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali Kompol Rahmawaty Ismail, Senin, 28 November.
Selama tahap sosialisasi tilang elektronik ditemukan turis asing yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sedangkan kendaraan yang digunakan merupakan sewa milik rentah.
Karena itu, pemilik rental diminta rajin mengecek lewat aplikasi ETLE. Bila kendaraan terkena tilang, maka pemilik rental dapat meminta pertanggungjawaban penyewa kendaraan.
ETLE ini diterapkan untuk efektivitas tugas penegakan hukum dengan transparansi yang dibuktikan lewat rekaman hasil bukti pelanggaran
Diharapkan, ETLE meningkatkan budaya tertib berlalu lintas para pengendara.
“Sehingga dapat meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dan mendukung program pemerintah menjadi trigger support terhadap program pemerintah lainnya seperti contoh pembatasan ganjil-genap," ujarnya.