PRAYA - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menggandeng para pemilik rental atau persewaan kendaraan bermotor dalam upaya mencegah kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban wisatawan asing di daerah setempat.
"Kerja sama dengan pemilik rental kendaraan ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya wisatawan asing di Kabupaten Lombok Tengah," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah dikutip ANTARA, Senin 13 Maret.
Ia mengatakan pada awal 2023 cukup sering terjadi kecelakaan yang mengakibatkan wisatawan asing mengalami luka-luka dan ada yang meninggal dunia karena saat berkendara tidak menggunakan helm atau tidak tertib berlalu lintas.
Satlantas Polres Lombok Tengah terus berupaya melakukan sosialisasi kesadaran tertib berlalu lintas, baik bagi masyarakat lokal maupun wisatawan asing.
"Dalam MoU tersebut tertuang beberapa kesepahaman antara pemilik rental mobil atau sepeda motor dengan Satlantas Polres Lombok Tengah," katanya.
Isi nota kesepahaman tersebut adalah bagi pengguna atau penyewa kendaraan roda dua atau roda empat harus memiliki kecakapan dalam mengendarai dan mengemudi serta harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Pemilik rental harus menyiapkan helm bagi pengendara sepeda motor," katanya.
Kapolres berharap upaya ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan menekan angka kecelakaan serta fatalitas akibat kecelakaan khususnya di Kabupaten Lombok Tengah.
"Semoga ini bisa mengurangi kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Lombok Tengah," katanya.
BACA JUGA:
Selain melakukan sosialisasi dan imbauan langsung kepada masyarakat dan turis asing, Satlantas Polres Lombok Tengah juga telah memasang imbauan dalam bentuk baliho di berbagai titik yang dianggap rawan laka lantas.
"Tidak cukup dengan itu, kami melakukan terobosan baru untuk menekan angka laka lantas serta upaya tertib berlalu lintas, khususnya di Kabupaten Lombok Tengah," katanya.