Polda Metro Tangkap 2 Pelaku yang Membuka Situs Judi Online
Barang bukti yang diamankan polisi saat menangkap 2 pelaku (Foto: DOK M Jehan/VOI )

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga penyelenggara situs judi online. Dua orang itu berinsial NA (42) DAN CAS (40). 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan upaya penangkapan ini terjadi pada 16 Oktober lalu. Mereka ditangkap di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara oleh Polda Metro Jaya. 

Dirinya menambahkan penangkapan ini didasari dengan kanal judi online bernama PAPI 55 dengan alamat https://emunky.com.

Diketahui, penangkapan ini atas laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/A/93/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 11 Oktober 2023.

"Situs itu menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan Togel, Slot, Tembak Ikan dan Judi bola," kata Ade dalam keterangannya, Minggu, 22 Oktober.

Ade menilai salah satu pelaku terlibat dalam pembuatan kantor situs judi online tersebut berada di Bali.

“Hasil pengembangan website yang membuka kantor di Bali,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita tujuh unit komputer, lima unit laptop, empat unit handphone, serta buku tabungan dan kartu ATM dari beberapa bank. Selain itu, polisi juga melakukan penyelidikan rekening bank BCA yang digunakan pelaku.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap rekening bank BCA atas nama BAM," ucap Ade.

Kekinian kedua pelaku telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.