Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan pemblokiran 583 situs atau link terkait judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Permohonan pemblokiran itu dilakukan sebagai salah satu tindak lanjut pemberantasan tindak pidana judi online.

"Sudah diajukan permohonan blokir sebanyak 583 link," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, Selasa, 2 Juli.

Pengajuan pemblokiran ratusan link atau situs itu dilakukan selama tiga bulan terakhir. Namun, tak disampaikan secara rinci apakah permohonan itu ditindaklanjuti oleh Kominfo.

Tolak ukur tindak lanjut yakni masih aktif atau tidaknya 583 link yang diajukan untuk diblokir.

"Diajukan sejak tanggal 1 Mei sampai dengan 2 Juli 2024," kata Ade.

Dalam upaya pemberantasan judi online, Polda Metro Jaya diketahui telah mengungkap 23 kasus dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Dari puluhan kasus tersebut, tercatat 59 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian dari mereka sudah diadili dan ada juga yang masih menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.