Kejar Opini WTP, 4 Kabupaten Serahkan Laporan Keuangan ke BPK Papua
Gedung BPK. (antaranews)

Bagikan:

PAPUA - Sebanyak empat kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan dan Papua menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Papua di Jayapura pada Rabu 15 Maret.

Keempat kabupaten yang menyerahkan laporan keuangan adalah Kabupaten Yahukimo dan Jayawijaya di Provinsi Papua Pegunungan. Kemudian, Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori di Provinsi Papua.

Kepala Perwakilan BPK Papua Martuama Saragi

mengatakan sesuai ketentuan pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara maka BPK berkewajiban menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan kepala daerah selambat lambatnya dua bulan setelah menerima laporan dari pemerintah daerah.

Karena itu diharapkan laporan pendukung atas laporan yang diserahkan sudah lengkap dan telah memenuhi syarat untuk diserahkan, yaitu surat pernyataan tanggung jawab, laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan operasional (LO) laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan (CaLK) dan laporan hasil review inspektorat.

Pemeriksaan laporan keuangan segera dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.

Pemeriksaan keuangan bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material dan sesuai dengan prinsip akuntansi, kata Saragi.

Dikatakan, opini yang akan diberikan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan masing-masing LKPD yang berdasarkan kriteria kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Sesuai pasal 10 UU 15 tahun 2004 mengatur pelaksanaan tugas pemeriksaan, pemeriksaan dapat meminta dokumen, mengakses semua data, melakukan penyegelan, meminta keterangan kepada seseorang dan memotret, merekam dan atar mengambil sampel sebagai alat bantu pemeriksaan.

"Untuk itu BPK harapkan bupati mendorong jajaran di bawahnya agar mendukung setiap pelaksanaan pemeriksaan sehingga berjalan dengan baik, " harap Ketua Perwakilan BPK Papua Martuama Saragi.

Bupati Yahukimo Didimus Yahuli mewakili empat kabupaten yang menyerahkan laporan keuangan mengaku pihaknya akan berupaya memberi laporan dan data yang dibutuhkan.

"Kami berupaya semaksimal mungkin memberikan laporan dan data yang dibutuhkan dalam pemeriksaan," kata Bupati Yahukimo Didimus Yahuli.

Terkait