JAKARTA - Keluarga David Ozora tak lama lagi bakal melihat secara langsung sosok Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG. Sebab, Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus penganiyaan.
Adapun, rekonstruksi rencananya digelar pada Jumat, 10 Maret. Untuk lokasinya sampai saat ini masih belum diputuskan.
"Saya Insyaallah hadir," ujar Paman David Ozora, Rustam Hatala kepada VOI, Kamis, 10 Maret.
Namun, tak dirinci siapa saja perwakilan keluarga dari David yang akan hadir dalam kegiatan reka ulang adegan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario.
Hanya disampaikan bila ayah dari David, Jonathan Latumahina tak akan hadir. Alasannya karena ingin tetap mendampingi putra tercintanya itu hingga sembuh total.
"Kalau ayah David sepertinya akan tetap fokus temani David di RS," kata Rustam.
Sebagai informasi, rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora sedianya dilakukan hari ini. Namun, terpaksa dibatalkan dengan alasan beberapa saksi berhalangan hadir.
"Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dan kawan-kawam, sementara kami pending," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Nantinya, 23 adegan akan diperagakan . Tujuan rekonstruksi itu guna mencari persesuaian antara keterangan saksi dan pelaku dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti keterangan saksi keterangan tersangka persesuaian diantaranya daripada unsur pasal yang kita sudah sampaikan," kata Hengki.
Sebagai informasi, dalam kasus penganiayaan David, ada beberapa perkembangan. Pertama, polisi memutuskan menahan AG di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari.
Kemudian, AG dipersangkan dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
BACA JUGA:
Untuk Mario Dandy disanksi dengan pasal yang lebih berat. Kini, ia dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.
Lalu, untuk Shane Lukas disangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 Kuhp junto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan atau 76c junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.