Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Mereka mencari tahu lewat keterangan saksi, yaitu anggota DPRD Papua Boy Markus Dawir yang diperiksa pada Selasa, 7 Maret.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset dari tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 8 Maret.

Ali tak memerinci lebih lanjut tentang pemeriksaan itu. Namun, keterangan Markus dianggap bisa membuat terang praktik suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Lukas.

Diberitakan sebelumnya, Lukas jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Pemberian itu dilakukan agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.

KPK menyebut terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijatono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijatono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.