Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah lima tahun keluar penjara.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menerangkan, KPU mengadopsi ketentuan putusan MK mengenai mantan terpidana yang diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dengan sejumlah syarat di Rancangan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Upaya judicial review atas peraturan terkait peraturan pencalonan DPR ini lebih dulu diputus, sebelum PKPU-nya ada. Jadi, bisa kita adopsi langsung," ujar Afifuddin dikutip ANTARA, Rabu 8 Maret.

Putusan yang dimaksud itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022. Dalam putusan itu, MK menyatakan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan.

Satu, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Dua, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Lalu yang ketiga, mereka bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Dengan mengadopsi putusan MK itu, sebagaimana dimuat dalam Pasal 21 Rancangan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dipaparkan oleh anggota KPU RI Idham Holik di kesempatan itu, disebutkan bahwa bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana harus menyerahkan beberapa berkas.

Di antaranya, surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta tidak ada hubungan secara teknis atau pidana dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Berikutnya, menyerahkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri bakal calon bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa.

Kemudian, Pasal 22 Rancangan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mengatur bahwa bakal calon yang memiliki status sebagai terpidana pelaku tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik harus menyerahkan beberapa berkas.

Di antaranya, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau tindak pidana politik, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bakal calon bersangkutan bukan pelaku kejahatan.