Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 8.317 titik tempat pemungutan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penetapan itu berdasarkan hasil restrukturisasi.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan penentuan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) diawali dengan pengajuan pihaknya kepada KPU.

"Berdasarkan hasil penetapan KPU RI, ada pengurangan jumlah TPS Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Bekasi," katanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu 8 Maret, disitat Antara.

Dia menjelaskan saat proses pengajuan, KPU Kabupaten Bekasi mengusulkan TPS berjumlah 8.349 titik dengan rata-rata pemilih per TPS sebanyak 200 hingga 250 orang.

"Kemudian KPU diminta untuk restrukturisasi beberapa TPS sehingga berkurang 32 TPS menjadi 8.317 TPS," katanya.

Jumlah TPS di Kabupaten Bekasi menyusut dari jumlah pengajuan, kata Jajang, didasari faktor efisiensi logistik dan efektivitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Pengurangan TPS berkaitan adanya TPS yang terbilang sedikit jumlah pemilihnya sehingga untuk efisiensi logistik dan efektivitas penyelenggaraan dilakukan penyesuaian jumlah TPS," katanya.

Ia menyatakan pengurangan jumlah TPS ini tidak diikuti dengan pengurangan jumlah penyelenggara pemilu karena hingga kini penyelenggara pemilu tingkat TPS belum dibentuk.

"Penyelenggara di tingkat TPS (KPPS) belum terbentuk, jadi tidak ada pengurangan," katanya.

Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Bekasi Dhany Wahab Habieby mengatakan penyesuaian atas penetapan jumlah TPS ini dilakukan dengan pengurangan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih.

"Sebanyak 8.317 petugas pantarlih yang telah kami rekrut sudah menjalankan tugas melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) secara door to door di total 187 desa dan kelurahan. Jumlah petugas tersebut berkurang 32 orang dari semula 8.349 orang setelah dilakukan restrukturisasi jumlah TPS," tandasnya.