BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memutuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 di dua tempat pemungutan suara (TPS) Kecamatan Cabangbungin. PSU tersebut berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menyebut, dua TPS tersebut, yaitu TPS 7 dan TPS 8 di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi pada Kamis 5 Desember. "Saat ini kami sedang koordinasi untuk kegiatan PSU yang digelar esok hari," kata Ali.
Ali Rido menjelaskan, rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 di Kecamatan Cabangbungin harus dihentikan sambil menunggu pemungutan suara selesai. "Kegiatan tersebut harus diselesaikan secara regulasi yang ada di tingkat kecamatan," katanya.
Meski begitu, Ali Rido menegaskan saat ini pihak panitia pemilihan kecamatan (PPK) sedang melaksanakan rekomendasi yang dilayangkan oleh panitia pengawa pemilihan kecamatan (Panwascam) Cabangbungin terkait PSU Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.
"Regulasi dan aturannya sudah dikaji oleh teman-teman KPU untuk bisa meneruskan apa yang memang menjadi amanat dari teman-teman Panwascam," ungkapnya.
BACA JUGA:
Ali Rido menambahkan rapat pleno terbuka di Kabupaten Bekasi sedang berlangsung. Proses saat ini, hanya menyisakan rekapitulasi dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Cabangbungin dan Kecamatan Tambun Selatan.
"Kemudian nanti sebelum 6 Desember hasil rekapitulasi suara harus sudah bisa diserahkan ke KPU agar kita bisa bacakan. Sesuai dengan tahapannya pada 28 November 2024 sampai 6 Desember 2024 untuk sidang pleno terbuka kabupaten," pungkasnya terkait rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.