Bagikan:

JAKARTA – Maraknya kasus hukum yang melibatkan anak menjadi perhatian banyak pihak. Faktanya, beberapa kasus penganiayaan, perkosaan maupun tindak pidana lain yang belakangan kerap terjadi melibatkan status anak di dalamnya.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana mengungkapkan bahwa, anak-kanak sejak awal masuk bangku pendidikan mestinya sudah harus dibekali dengan pembinaan hukum di samping nilai-nilai Pancasila yang mengajarkan kerukunan dan kedamaian dalam keberagaman.

“Anak-anak perlu diberikan pemahaman tentang nilai-nilai hukum dan ketertiban, termasuk pemahaman tentang sanksi hukum serta dampaknya jika dijatuhkan kepada yang melanggar hukum. Dan jika pemahaman dampak sanksi hukum itu diberikan dengan baik dan tepat kepada anak-anak di sekolah, maka hal itu dapat secara preventif dan persuasif mencegah anak-anak untuk tidak melakukan kejahatan dan budaya kekerasan di masyarakat,” kata Widodo dalam keterangan resmi, Rabu, 8 Maret.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy melibatkan dua anak sekaligus, AG (wanita) dan D (laki-laki). D merupakan korban kekerasan yang dilakukan anak pejabat pajak Jakarta Selatan. Sedang AG adalah kekasih Mario Dandy yang diduga sebagai pemantik aksi penganiayaan tersebut.

Mario dan satu rekannya, Shane Lukas, sudah jadi tersangka dan dijerat pasal berat. AG pun demikian, semula sebagai saksi, berubah menjadi pelaku. AG dijerat pasal berlapis. Namun karena AG masih di bawah umur, berstatus anak, maka AG diperlakukan khusus selama menjalani proses hukum.