JAKARTA - Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto akan dimintai keterangan terkait harta kekayaannya pada Selasa, 7 Maret. Pemanggilan untuk klarifikasi ini sudah dilakukan melalui surat.
"Surat undangan untuk saudara Eko Darmanto sudah kami kirimkan untuk permintaan klarifikasi LHKPN," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada VOI, Senin, 6 Maret.
Dia akan dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Adapun permintaan keterangan serupa pernah dijalani eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun pada 1 Maret lalu.
Saat itu, Rafael menjalani permintaan klarifikasi selama 8,5 jam mulai pukul 09.00 WIB terkait kekayaannya yang berjumlah Rp56 miliar. Dia diminta menjelaskan berbagai aset yang dimiliki seperti properti hingga mobil mewah Jeep Rubicon serta motor Harley Davidson.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Eko mencatat kepemilikan harta kekayaan sebesar Rp15,7 miliar pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hanya saja, jumlah itu menyusut jadi Rp6,7 miliar karena dikurangi utang Rp9 miliar.
Tercatat Rp12,5 miliar harta yang dimiliki Eko berupa dua aset tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara. Sementara Rp2,9 miliar mencakup 9 alat transportasi.
Rinciannya, Eko punya mobil BMW sedan 2018 seharga Rp850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp600 juta, Jeep Willys 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air 1955 Rp200 juta, Toyota Fortuner 2019 senilai Rp400 juta.
Kemudian, Mazda 2019 seharga Rp200 juta, Fargo Dodge 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache 1957 Rp200 juta, dan Ford Bronco 1972 seharga Rp150 juta. Semua kendaraan ini terdaftar atas hasil sendiri.
Hanya saja, tak ada motor besar yang didaftarkan dalam LHKPN-nya. Padahal, Eko kerap mengunggah video sedang memamerkan motor Harley Davidson bahkan Pesawat Cessna.