Berkaca Kasus Perjokian Saat Coklit Pemilu 2024 di Tasikmalaya, KPU Jabar Tingkatkan Pengawasan
Petugas menempelkan stiker bukti pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu 2024 di salah satu rumah warga pada Februari 2023. (ANTARA-HO-Diskominfo Kota Madiun)

Bagikan:

JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) mengantisipasi terjadinya praktik perjokian saat pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilu 2024.

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jabar mengatakan jika ditemukan perjokian maka petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) diinstruksikan untuk melakukan coklit ulang di wilayah tugasnya.

"Yang pasti jika terjadi perjokian pihaknya meminta pantarlih yang bersangkutan melakukan coklit ulang. Pasalnya coklit merupakan kegiatan strategis jadi penentu kesuksesan Pemilu," kata Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Barat, Undang Suryatma, Minggu 5 Maret, disitat Antara.

Kasus coklit ulang dipastikan akan dilakukan di wilayah salah satu TPS di Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya.

Di tempat tersebut terbukti salah seorang pantarlih digantikan oleh istrinya untuk melakukan coklit.

Sementara untuk dugaan perjokian di Kabupaten Bandung, KPU Jawa Barat sedang melakukan penelusuran.

Undang menuturkan terbuktinya dugaan perjokian tersebut bermula dari laporan dari PPK pada 1 Maret 2023 lalu.

KPU Jawa Barat melakukan klarifikasi kepada PPK Kec Sukarame, PPS Desa Sukamenak dan Pantarlih yang dimaksud.

Hasil klarifikasi mendapatkan informasi bahwa Pantarlih terpilih tidak mengikuti pelantikan tanggal 12 Februari 2023 dikarenakan mendapat panggilan untuk sebuah kasus di PTUN Jakarta.

"Dan yang bersangkutan tidak menyampaikan pemberitahuan kepada PPS. Kemudian pas pelantikan yang hadir untuk mengikuti pelantikan dan bimtek adalah istrinya," kata dia.

"Yang selanjutnya turut melakukan coklit, karena pantarlih terpilih atau suaminya masih mengurus kasusnya di PTUN, yang di kemudian hari hal ini diketahui oleh PPS namun PPS tidak melaporkan kepada PPK," lanjut dia.

Setelah menyelesaikan kasusnya, pasangan suami istri tersebut melakukan coklit dan yang bersangkutan mulai melakukan coklit pada hari ketiga, sampai kemudian dilakukan uji petik oleh Panwascam yang menemukan bahwa ada pencoklitan yang bukan dilakukan oleh pantarlih terpilih.

Atas peristiwa ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya, meminta PPS segera melantik pantarlih yang seharusnya dan coklitnya harus diulang oleh yang bersangkutan meski katanya sudah selesai tapi kan tidak sah.

"Yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk coklit ulang dan memastikan Pantarlih bekerja sesuai aturan," ujarnya.

Undang menyayangkan hal tersebut karena PPS tidak melaporkan hal tersebut dan pihaknya tidak membenarkan praktik perjokian apapun latarbelakangnya.

"PPS setempat tidak mengontrol kehadiran pantarlih ketika pelantikan kemudian tidak melaporkan istri pantarlih melakukan coklit dan itu salah dma kami telah berikan peringatan pada PPS tersebut," ujarnya.

Undang berharap tidak terjadi di wilayah lain dan kedepannya dan untuk coklit sendiri akan berakhir pada 14 Maret 2023.

"Setiap sepuluh hari sekali kami lakukan monitoring secara berjenjang. 14 Maret berakhir ada 12 hari ada sebagian yang 100 persen," tandasnya.