Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menemukan enam kejadian khusus pada pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah itu.

Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung menyampaikan, hasil pengawasan yang telah dilakukan selama periode coklit dari 24 Juni hingga 5 Juli 2024.

"Pengawasan coklit amat penting dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pilkada serentak yang diadakan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati di wilayah Kaltim," katanya di Samarinda, Kaltim, Selasa 9 Juli, disitat Antara.

KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) telah melakukan coklit secara serentak di seluruh wilayah. Bawaslu Kaltim dengan tugas mengawasi proses ini, memastikan bahwa tahapan coklit berjalan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.

Dalam proses coklit yang dilakukan di sepuluh Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur, kata Galeh, Bawaslu mencatat data pengawasan sementara ini sebanyak 19.168 kepala keluarga (KK) dengan jumlah pemilih mencapai 37.396 orang.

"Pengawasan ini melibatkan jajaran pengawas yang proaktif melakukan patroli ke setiap rumah warga dan mendirikan Posko Kawal Hak Pilih," ujar Galeh.

Selama pengawasan, kata dia, Bawaslu menemukan enam kejadian khusus pada empat daerah di Kaltim.

Dia merinci, di antaranya di Kabupaten Paser, petugas pengawas menemukan saat coklit beberapa warga tidak memiliki kartu keluarga (KK).

Sementara di Bontang terdapat satu stiker coklit digunakan oleh tiga KK

Selanjutnya di Kota Balikpapan terdapat stiker coklit tidak ditempel dan hanya disimpan di dalam rumah dan daftar pemilih berjumlah empat orang tetapi stiker coklit hanya mencantumkan dua orang.

Masih di Balikpapan, ditemukan pantarlih yang tidak menjalankan tugasnya dan melimpahkan tugas ke orang lain.

"Kemudian di Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat daftar potensial pemilih baru pensiunan kepolisian yang belum terdaftar," ungkap Galeh.

Menanggapi temuan ini, kata Galeh, Bawaslu Kaltim mengambil langkah-langkah perbaikan, yakni pertama, menghimbau KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan Pantarlih untuk melakukan kecermatan dan akurasi data saat penyusunan daftar pemilih pilkada 2024.

Kedua, menyampaikan kepada peserta pemilu agar turut serta mengontrol proses pemutakhiran dapat pemilih dan memastikan terdaftar sebagai pemilih, dan ketiga, meminta masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek nama mereka dalam daftar pemilih.

"Keempat, jika masyarakat menemukan kerawanan dan dugaan pelanggaran agar dapat menyampaikan permasalahan melalui posko kawal hak pilih dan media sosial Bawaslu provinsi maupun Bawaslu kabupaten/kota," ujarnya.

Galeh menekankan pentingnya data pemilih yang akurat dan mutakhir untuk menjamin integritas pemilihan karena pihaknya telah berkomitmen untuk mengawal hak pilih warga dengan memastikan proses coklit berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Bawaslu Kaltim berharap langkah-langkah yang diambil dapat mengatasi masalah yang ditemukan dan meningkatkan kualitas data pemilih di Kaltim.

"Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari semua pihak maka pilkada serentak tahun 2024 dapat berjalan lancar dan demokratis," ujar Galeh.