Coklit Rampung, Sebanyak 1,8 Juta Warga Karawang Jadi Pemilih Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024

Bagikan:

KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebutkan sebanyak 1,8 juta warga akan mendapatkan hak pilih pada Pemilu 2024. Hal tersebut setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) selama sebulan.

"Mereka yang terdata sebagai pemilih telah dicoklit oleh pantarlih sejak 12 Februari hingga 14 Maret lalu," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Miftah Farid, di Karawang, Jumat.

Sebanyak 1,8 juta orang tersebut masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pemilu 2024.

Dari 1,8 juta pemilih di 309 kelurahan/desa yang tersebar di 30 kecamatan sekitar Karawang itu, rinciannya ialah laki-laki sebanyak 912.227 orang dan 908.076 perempuan.

Menurut dia, coklit terhadap pemilih itu telah dilakukan oleh pantarlih sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

Kini pihaknya melalui pps di tingkat desa tengah melakukan pemutakhiran data hasil coklit untuk nantinya menjadi daftar pemilih sementara atau dps.

"Tahapan coklit sudah dilaksanakan dengan baik, dan nanti bisa dilihat hasilnya pada saat penetapan dps," kata dia.

Sementara itu, saat proses pencoklitan, KPU Karawang telah menurunkan 6.884 orang petugas pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024.

Untuk jumlah pantarlih yang diturunkan itu disesuaikan dengan rencana jumlah TPS pada Pemilu 2024 di wilayah Karawang, yang berjumlah 6.884 tps.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang mengedepankan pencegahan dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024, meski ada fungsi penindakan pelanggaran.

"Sekarang ini tugas dan fungsi Bawaslu lebih mengedepankan pencegahan, walaupun ada fungsi penindakan pelanggaran pemilu," kata Kordiv P2HM Bawaslu Karawang, Suryana Hadi Wijaya.

Ia mengatakan, sebagai bentuk pencegahan pelanggaran pemilu, bawaslu Karawang sampai jajaran ke bawah membuat posko pengaduan mengenai hak pilih.

Posko pengaduan tentang hak pilih ini dibentuk karena indeks kerawanan pemilu (IKP) sebelumnya berkaitan dengan daftar pemilih tetap (DPT).

"Dari IKP Pemilu sebelumnya, DPT merupakan permasalahan yang terus-menerus terjadi permasalahan. Di antaranya mengenai hak memilih yang tidak diakomodir oleh penyelenggara," katanya.