Bagikan:

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia menerbitkan ketetapan halal produk Mixue Ice Cream & Tea. Hasil itu didapat usai melakukan serangkaian audit dan sidang produk halal pada Rabu 15 Februari.

Hasil ketetapan halal terhadap produk tersebut berdasarkan telaah dan penilaian terhadap hasil laporan audit halal yang disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI).

"Bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI. Semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci. Kemudian dalam proses produksi, terjamin kesuciannya," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 16 Februari dilansir Antara.

Asrorun mengatakan ketetapan halal terhadap gerai produk es dan teh ini meliputi semua outlet (gerai) dan menu.

Menurutnya, MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu.

"Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyampaikan apresiasi kepada manajemen Mixue yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan.

Dengan terbitnya ketetapan halal MUI ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag untuk mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk gerai es dan teh tersebut.

Ketetapan halal merupakan produk MUI pascalahirnya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi halal.

Sebelum di MUI, sebuah produk harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam pemeriksaan produk tersebut, LPH LPPOM MUI ditunjuk manajemen Mixue untuk melaksanakan audit kehalalan produk.