Kasus Pengiriman Pekerja Anak Asal Dompu NTB ke Arab Saudi, Berkas dan Tersangka Bakal Dilimpahkan 7 Maret
Tersangka perekrut PMI usia anak berinisial IS (kedua kiri) ditangkap di Jakarta tiba di NTB, Jumat 9 Desember 2022. (ANTARA-HO-Polda NTB)

Bagikan:

NTB - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan berkas kasus pengiriman pekerja anak dari Kabupaten Dompu ke Arab Saudi dengan tersangka berinisal IS dinyatakan lengkap.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, pelimpahan berkas dan tersangka pada perkara ini akan diagendakan pada Selasa 7 Maret.

"Kalau tidak ada halangan tahap dua akan dilaksanakan Selasa 7 Maret pukul 09.00 Wita," ujarnya di Mataram, Kamis 2 Maret, disitat Antara.

Dia bilang, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu mengingat lokus dari peristiwa pidana tersebut terjadi di wilayah Dompu.

"Jadi, nanti akan diberangkatkan ke Dompu melalui penerbangan Bima," ucap dia.

Kepolisian mengungkap kasus ini berawal dari pengaduan korban kepada orang tuanya yang berdomisili di kabupaten Dompu, ketika masih bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi.

Selama tiga bulan bekerja di Arab, korban kepada orang tuanya mengaku tidak pernah mendapatkan gaji sesuai janji pelaku, yakni sebesar Rp15 juta per bulan.

Bahkan, selama bekerja di Arab, korban mengaku kerap mendapatkan perlakuan kasar dari majikan dan hampir menjadi korban kekerasan seksual.

Orang tua korban yang mendengar cerita anaknya, panik dan melaporkan hal tersebut ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti BP3MI NTB ke pusat dan dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri.

Keberadaan korban pun berhasil terdeteksi di Arab oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi. Setelah ditemukan, korban langsung dipulangkan dan membuat laporan polisi di Polda NTB.

Dari hasil pemeriksaan korban, terungkap peran IS sebagai perekrut. Korban dikenalkan dengan IS oleh dua rekannya berinisial SL dan NS yang juga berstatus pekerja migran di Arab Saudi.

Namun, karena usia korban masih tergolong anak, IS membuatkan identitas palsu di Jakarta dengan mengubah tahun kelahiran korban agar masuk kategori dewasa.

Tersangka IS kemudian berhasil ditangkap pada 9 Desember 2022. Dalam penangkapan, kepolisian melakukan pengembangan ke rumah IS yang berada di Jakarta.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti yang diduga menguatkan peran IS sebagai perekrut pekerja migran.

Barang bukti itu berupa 16 buku paspor yang diketahui milik warga asal Sulawesi, Sukabumi, dan Madura.

Usai penangkapan di Jakarta, kepolisian langsung membawa IS beserta barang bukti ke Mataram dan melakukan penahanan di ruang tahanan Polda NTB.

Dalam berkas milik tersangka IS, penyidik telah mencantumkan alat bukti yang menguatkan indikasi pelanggaran pidana sesuai penerapan Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.