RIAU - Satreskrim Polres Bengkalis menggagalkan pengiriman pekerja usia di bawah umur ke Malaysia. Diduga perempuan tahun itu akan diberangkatkan sebagai pekerja migran ilegal.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, peristiwa tersebut terbongkar usai kepolisian mendapat informasi adanya perempuan meminta perlindungan di rumah warga.
Petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud di Kelurahan Rimbas Sekampung, Kabupaten Bengkalis, Riau, untuk menjemput korban berinisial PF pada Senin 16 Januari.
Saat diinterogasi, korban menunjukkan identitas yang diketahui kelahiran 2001. Namun, setelah dicek di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), ternyata KTP korban palsu dengan mengubah tahun lahirnya.
"Ternyata PF merupakan perempuan yang lahir tahun 2006 dengan domisili di Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata Reza.
Berdasarkan keterangan korban, PF awalnya dijanjikan diberangkatkan sebagai tenaga kerja wanita (TKW) dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Arab Saudi bersama tiga orang lainnya.
Tapi saat di Jakarta, PF diberitahukan oleh penampung berinisial DN bahwa PF tidak jadi berangkat ke Arab Saudi, dan dijanjikan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut dari Pelabuhan Selat Baru.
"Di Bengkalis, korban merasakan curiga lantaran paspor yang diberikan merupakan paspor wisata, bukan paspor pekerja. PF kemudian melarikan diri, sedangkan tiga temannya berangkat ke Malaysia bersama DN yang kini masih dalam pencarian," kata Reza.
BACA JUGA:
Menurut Reza, setelah berkoordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Bengkalis, korban akan segera dipulangkan kepada keluarganya di Dompu.
"Kasus ini tengah dalam penyelidikan guna mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kabupaten Bengkalis," tandasnya.