SURABAYA - Polres Lumajang, Jawa Timur, menggerebek rumah tempat penampungan calon tenaga kerja wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Rencananya, mereka akan dibawa ke luar negeri.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni pasangan suami istri (pasutri) berinisial HR, 39, dan istrinya LJS, 47. Selain pasutri itu, polisi juga menetapkan tersangka lainnya SR, 50, warga Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Kasus ini terkait dengan dugaan pelanggaran perbuatan yang dengan sengaja, menempatkan tenaga kerja migran Indonesia ke luar negeri tanpa dokumen persyaratan yang lengkap," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Harmanto dalam rilis perkara di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa, 7 Maret.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S, menjelaskan kasus ini diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penampungan calon tenaga kerja wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian bergerak ke sebuah rumah di Desa Sukorejo pada Minggu, 5 Maret 2023. Di lokasi, petugas menemukan 17 calon TKW yang ditampung di rumah tersebut, yang semuanya berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Dari belasan orang itu, hanya tiga orang yang memiliki dokumen kependudukan. Bahkan ada satu orang yang tengah hamil tiga bulan," katanya.
Boy menyebut 17 orang itu sudah berada di tempat penampungan selama 10 hari. Mereka menunggu untuk diberangkatkan ke Timur Tengah untuk bekerja secara ilegal di Arab Saudi, sebagaimana dijanjikan oleh tersangka.
Kata Boy, HR kenal dengan SR sejak Mei 2022 lalu. Sejak itu keduanya bekerjasama dalam pengiriman calon TKI ke Timur Tengah. Sementara LJS selaku istri dari HR baru ikut bergabung sejak Oktober 2022.
"Lalu HR dan SR merekrut korban setelah menerima permintaan dari SR," katanya.
Dalam kasus ini, HR dan LJS berperan sebagai sponsor yang bertugas menyediakan biro, mencari calon TKI dan membiayai transportasi korban dari daerah asal ke tempat penampungan. Dari kegiatan itu, pasutri tersebut menerima keuntungan antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per calon TKI.
Boy mengatakan para tersangka telah memberangkan enam orang sebagai TKI ilegal sejak Mei 2022. Baru pada rencana pemberangkatan 17 calon TKW itulah digagalkan oleh polisi. Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan PMI atau UU Perdagangan Orang.
"Kami juga mengembangkan dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya.