MEDAN - Aparat kepolisian menggerebek lokasi penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga ilegal di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Ada dua lokasi yang kita gerebek, yakni di Kecamatan Balai Kota dan Kecamatan Datuk Bandar," kata Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan dikutip Antara, Selasa, 18 Januari.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menemukan adanya penampungan ilegal.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi penampungan tersebut.
BACA JUGA:
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 11 orang calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
"Tujuh orang dari lokasi pertama dan empat orang dari lokasi yang kedua," katanya.
Petugas turut mengamankan seorang yang diduga pemilik penampungan PMI ilegal berinisial R guna proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini masih akan dikembangkan," ujar Iptu Ahmad.